Melakukan Penganiayaan Tanpa Sebab, Leus Diamankan URC Totosik dan Anggota Polsek Tomohon Tengah
TOMOHON (wartasulut) — Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik bersama personil piket Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang tersangka penganiayaan, Leus Hatebula (23) di Kelurahan Paslaten I, Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Timur, Sabtu (6/7/2019), sekira pukul 22.30 Wita.
Berdasarkan keterangan saksi, Indy Dorubungi (19) dan Bincan Bundu (19) bahwa tersangka Leus menganiaya korban Bastian Ambongan (18) tanpa sebab yang pasti.
Penganiayaan tersebut terjadi bermula ketika korban hendak bertemu dengan saksi Indy di tempat kejadian perkara (Tkp) tepatnya di kos dari saksi di Kelurahan Paslaten I. Namun, saat korban tiba di Tkp, tanpa basa-basi tersangka langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dibagian wajah, sebanyak dua kali.
“Korban bersama temannya yang menjadi saksi yakni Bincan, langsung melarikan diri karena merasa terancam. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tomohon Tengah,” kata Kepala Tim (Katim) URC totosik, Bripka Yanny Watung bersama Kanit Intelkam Polsek Tomohon Tengah, IPDA Simon Wendersteit.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah. Dimana, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” tukas Watung dan Wendersteit. (erl)