TALAUD (wartasulut.co.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi masyarakat terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (16/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud, melalui Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel) Samuel Naibaho, SH, MH mengatakan bahwa apabila terjadi Karhutla di wilayah Kepulauan Talaud dan ditemukan adanya unsur kesengajaan akan diproses sesuai hukum.

“Siapa saja yang melakukan atau menyebabkan terjadinya Karhutla, akan berurusan dengan hukum atau bisa dipidanakan. Jadi masyarakat, harus berhati-hati dalam bertindak. Apalagi, saat ini cuaca kemarau, sebaiknya berhati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya Karhutla,” kata Naibaho, bersama Jaksa Fungsional, Candra Rizal Sabili, SH dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud.
Diketahui, kegiatan yang mengambil tema ‘Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan Sinergi Pencegahan, Penanggulangan dan Penegakan Hukum’ dihadiri juga seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. (erl)







Komentar