TOMOHON (wartasulut.co.id) — Surat Keputusan (SK) Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK) sudah diterima Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Jumat (26/6-2026).
“SK Gubernur tersebut sudah kami terima dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang diserahkan langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Tomohon, Nyoman Nirmala dan sudah disampaikan ke Ketua DPRD. Sesuai arahan pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD segera menindaklanjutinya,” kata Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP, MAP.
Dijelaskannya, bahwa untuk proses lanjutan di DPRD Kota Tomohon, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD sekarang dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak eksekutif.
“Pelaksanaan pelantikan pimpinan DPRD disisa masa jabatan periode 2024-2029 ini sudah merupakan kewenangan DPRD Kota Tomohon. Jadi, harus dikomunikasikan dengan pimpinan dan juga pihak eksekutif. Kami akan segera mempersiapkan hal-hal menyangkut pelantikan Ketua DPRD tersebut,” jelas Waworuntu.
Ditanya apakah sudah ada rencana tepatnya pelaksanaan Paripurna Penggantian Pimpinan DPRD Kota Tomohon tersebut. Waworuntu mengungkapkan bahwa akan menyesuaikan dengan agenda dari Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
“Kemungkinan besar Paripurna akan dilaksanakan sesudah Rakernas XVIII APEKSI 2026, di Kota Medan, Sumatera Utara. Dimana, agendanya Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk akan menghadirinya,” tukasnya.
Diketahui, sesuai usulan dari Partai Politik (Parpol) PDIP, Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang akan digantikan Drs, Johny Runtuwene (Johnru) disisa masa jabatan periode 2024-2029. (erl)







Komentar