52 Pengurus LPM Tomohon Tolak Pemecatan Rumende

Selasa, 12 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON  (wartasulut) — Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Utara Nomor 12/DPD.LPM-SULUT/SK/V/2018 tentang pemberhentian Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Kota Tomohon ditolak 52 pengurus dengan menandatangani surat pernyataan penolakan.

Alasannya, SK pemberhentian tersebut tidak mendasar karena selama ini kepemimpinan Rumende tak bermasalah. Apalagi baru menyelesaikan pemilihan di 44 kelurahan menyusul di lima kecamatan yang sebelumnya telah tuntas.

‘’Kami akan mengambil langkah hukum ke PTUN, karena menurut kami sebagai pengurus DPD LPM kota Tomohon, pemberhentian Rumende tidak ada dasar,’’ tegas Johnny Rumarte SSos, salah satu Wakil Ketua DPD LPM  Kota Tomohon.

Tindakan pemberhentian oleh Ketua LPM Sulut terhadap Ketua DPD LPM Kota Tomohon lanjut Rumate, tidak sesuai AD/ART LPM.

‘’Apalagi yang dipersoalkan. Pak Rumende telah memberi diri demi kemajuan LPM Kota Tomohon. Tanpa alasan, kenapa diberhentikan? Tindakan arogan seperti ini harus kita lawan, demi kemajuan di Kota Tomohon. Kami warga Tomohon. Jika ada yang coba-coba menghalangi kami membangun, akan kami lawan,’’ seru Rumate.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM LPM Kota Tomohon Reynold Paat SH MH menambahkan, dalam SK pemberhentian tersebut, tidak tercantum hal-hal mendasar pelanggaran AD/ART yang dilakukan Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Tomohon.

‘’Setelah kami mencermati isi SK Pemberhentian, tidak ada hal mendasar yang disebutkan untuk diberhentikan. Jadi, apa masalahnya? Dalam organisasi, ada aturan main. Jadi, tidak sembarangan melakukan tindakan, apalagi tanpa dasar,’’ tukas Paat. (erl)

 

Berita Terkait

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum Terkait Karhutla ke Pemerintah Kecamatan Melonguane
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Rabu, 16 September 2026 - 21:27

Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum Terkait Karhutla ke Pemerintah Kecamatan Melonguane

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19