52 Pengurus LPM Tomohon Tolak Pemecatan Rumende

Selasa, 12 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON  (wartasulut) — Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Utara Nomor 12/DPD.LPM-SULUT/SK/V/2018 tentang pemberhentian Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Kota Tomohon ditolak 52 pengurus dengan menandatangani surat pernyataan penolakan.

Alasannya, SK pemberhentian tersebut tidak mendasar karena selama ini kepemimpinan Rumende tak bermasalah. Apalagi baru menyelesaikan pemilihan di 44 kelurahan menyusul di lima kecamatan yang sebelumnya telah tuntas.

‘’Kami akan mengambil langkah hukum ke PTUN, karena menurut kami sebagai pengurus DPD LPM kota Tomohon, pemberhentian Rumende tidak ada dasar,’’ tegas Johnny Rumarte SSos, salah satu Wakil Ketua DPD LPM  Kota Tomohon.

Tindakan pemberhentian oleh Ketua LPM Sulut terhadap Ketua DPD LPM Kota Tomohon lanjut Rumate, tidak sesuai AD/ART LPM.

‘’Apalagi yang dipersoalkan. Pak Rumende telah memberi diri demi kemajuan LPM Kota Tomohon. Tanpa alasan, kenapa diberhentikan? Tindakan arogan seperti ini harus kita lawan, demi kemajuan di Kota Tomohon. Kami warga Tomohon. Jika ada yang coba-coba menghalangi kami membangun, akan kami lawan,’’ seru Rumate.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM LPM Kota Tomohon Reynold Paat SH MH menambahkan, dalam SK pemberhentian tersebut, tidak tercantum hal-hal mendasar pelanggaran AD/ART yang dilakukan Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Tomohon.

‘’Setelah kami mencermati isi SK Pemberhentian, tidak ada hal mendasar yang disebutkan untuk diberhentikan. Jadi, apa masalahnya? Dalam organisasi, ada aturan main. Jadi, tidak sembarangan melakukan tindakan, apalagi tanpa dasar,’’ tukas Paat. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru