Langgar Kode Etik, KPU Kota Tomohon Langsung Berhentikan Sejumlah KPPS

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, langsung memberhentikan sementara oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang Viral di media sosial (Medsos), Rabu (27/11/2024).
Dimana, video yang tersebar di Medsos Facebook itu, terlihat beberapa oknum KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, sedang menari-nari sambil menunjukan gestur tangan seperti berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Kami telah mengadakan proses Verifikasi dan Klarifikasi. Berdasarkan proses tersebut didapati keterangan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan setelah proses pungut hitung suara selesai,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R Datu, SSos, dalam rilis KPU Kota Tomohon.
Dia juga menjelaskan, sejumlah KPPS tersebut mengakui bahwa perbuatan mereka dilakukan secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing, yang sebenarnya hanya untuk konsumsi pribadi.
“Sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sejumlah KPPS, setelah dilaksanakan rapat pleno. Dimana, dalam rapat tersebut telah ditetapkan bahwa ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas,” jelas Datu.
Ditambahkannya, untuk persoalan terkait screenshot whatsup yang beredar, Datu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti screenshot WhatsUp yang beredar tersebut.
“KPU Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti yang ada pada Screenshot Whatsup tersebut, kami selalu menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Tomohon,” tukasnya. (erl/*)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru