Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Langgar Kode Etik, KPU Kota Tomohon Langsung Berhentikan Sejumlah KPPS

Langgar Kode Etik, KPU Kota Tomohon Langsung Berhentikan Sejumlah KPPS

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, langsung memberhentikan sementara oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang Viral di media sosial (Medsos), Rabu (27/11/2024).
Dimana, video yang tersebar di Medsos Facebook itu, terlihat beberapa oknum KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, sedang menari-nari sambil menunjukan gestur tangan seperti berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Kami telah mengadakan proses Verifikasi dan Klarifikasi. Berdasarkan proses tersebut didapati keterangan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan setelah proses pungut hitung suara selesai,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R Datu, SSos, dalam rilis KPU Kota Tomohon.
Dia juga menjelaskan, sejumlah KPPS tersebut mengakui bahwa perbuatan mereka dilakukan secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing, yang sebenarnya hanya untuk konsumsi pribadi.
“Sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sejumlah KPPS, setelah dilaksanakan rapat pleno. Dimana, dalam rapat tersebut telah ditetapkan bahwa ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas,” jelas Datu.
Ditambahkannya, untuk persoalan terkait screenshot whatsup yang beredar, Datu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti screenshot WhatsUp yang beredar tersebut.
“KPU Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti yang ada pada Screenshot Whatsup tersebut, kami selalu menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Tomohon,” tukasnya. (erl/*)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required