Bawaslu Kota Tomohon Lakukan Penertiban APK, Kowaas: Paslon Tertib Harus Diapresiasi

Minggu, 20 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, Sabtu, (19/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menyampaikan bahwa Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.

“Penertiban ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Tomohon yang bertugas menurunkan APK yang melanggar dan TNI Polri yang mengawal kami bekerja menggunakan Aturan,” kata Kowaas.

Bawaslu Kota Tomohon, melalui jajaran pengawasnya, berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan dalam operasi penertiban ini, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan secara Mandiri APK yg berada di Zona terlarang atau tidak sesuai dengan Desain.

“Bawaslu sudah menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Dan Saran Perbaikan,” ungkap Tumiwuda.

Ditambahkannya, Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri APK mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari yang lalu sebelum penertiban, Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” tambah Handy.

Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye bilang bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye kami berikan Rekomendasi kepada Sat Pol-PP untuk menurunkan APK yg tidak sesuai aturan.

“Yang melanggar aturan itu, contohnya APK yang masuk Area 30 Meter dari Fasilitas Pemerintah dan APK yang tidak sesuai desain. Saat penertiban APK kami berikan kesempatan kepada tim Calon untuk langsung memindahkan APK atau bisa mengambil bahan APK yang ada,” tukasnya.

Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar, aman, dan damai. (erl)

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09