Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Bawaslu Kota Tomohon Lakukan Penertiban APK, Kowaas: Paslon Tertib Harus Diapresiasi

Bawaslu Kota Tomohon Lakukan Penertiban APK, Kowaas: Paslon Tertib Harus Diapresiasi

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, Sabtu, (19/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menyampaikan bahwa Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan berintegritas di Kota Tomohon.

“Penertiban ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Tomohon yang bertugas menurunkan APK yang melanggar dan TNI Polri yang mengawal kami bekerja menggunakan Aturan,” kata Kowaas.

Bawaslu Kota Tomohon, melalui jajaran pengawasnya, berupaya memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda mengatakan dalam operasi penertiban ini, Bawaslu juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan secara Mandiri APK yg berada di Zona terlarang atau tidak sesuai dengan Desain.

“Bawaslu sudah menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Dan Saran Perbaikan,” ungkap Tumiwuda.

Ditambahkannya, Bawaslu juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon yang telah menunjukkan sikap tertib dengan menurunkan sendiri APK mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pasangan calon serta tim sukses yang secara mandiri telah menurunkan APK beberapa hari yang lalu sebelum penertiban, Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan adil,” tambah Handy.

Lebih lanjut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi Korah, sebagai PIC Tahapan Kampanye bilang bahwa saat penindakan pada Alat Peraga Kampanye kami berikan Rekomendasi kepada Sat Pol-PP untuk menurunkan APK yg tidak sesuai aturan.

“Yang melanggar aturan itu, contohnya APK yang masuk Area 30 Meter dari Fasilitas Pemerintah dan APK yang tidak sesuai desain. Saat penertiban APK kami berikan kesempatan kepada tim Calon untuk langsung memindahkan APK atau bisa mengambil bahan APK yang ada,” tukasnya.

Bawaslu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan lancar, aman, dan damai. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required