Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Wali Kota Tomohon Tidak Memenuhi Syarat Untuk Dilanjutkan

Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Wali Kota Tomohon Tidak Memenuhi Syarat Untuk Dilanjutkan

TOMOHON (wartasulut) — Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon, yang juga sebagai Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Steven Linu SS MAP mengatakan bahwa laporan terkait adanya dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak CA yakni menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Laporan tersebut sudah dibahas Bawaslu dan GAKKUMDU Kota Tomohon. Hasilnya, pasal yang disangkakan kepada terlapor dalam hal ini Pak Walikota tudak memenuhi unsur pidana Pemilu, dan tidak di tindaklanjuti ke tahap penyidikan,” terang Steven kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Dia juga mengungkapkan, selain wali kota, ada juga beberapa anggota DPRD Kota Tomohon yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Pemanggilan dan permintaan keterangan, bukan berarti sudah membuat kesalahan. Kami hanya mengklarifikasi sesuai laporan yang masuk,” tukasnya.

Diketahui, Walikota Tomohon memenuhi panggilan Bawaslu Tomohon terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara di Kantor DPRD Tomohon beberapa waktu yang lalu. Terkait hal tersebut, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak CA memenuhi panggilan dan mengklarifikasi temuan tersebut pada Rabu (11/11/2020). (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required