TOMOHON (wartasulut.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pandapat Akhir Fraksi – Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Ranangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu, SSTP MAP, mengatakan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Tomohon Dengan DPRD Tomohon Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025 – 2029 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Masing – masing oleh: Wakil Ketua Jeffri Hany Polii SIK, Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S,Sos dan Walikota Tomohon Coroll Joram Azarias Senduk, SH yang didampingi oleh Wakil Walikota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.KOM, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.
Selanjutnya dilakukan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dari Ketua DPRD kepada Walikota Tomohon.
Dalam Rapat Paripurna ini Walikota Tomohon menyampaikan bahwa, Mencermati Laporan Panitia Khusus DPRD serta Pendapat Akhir oleh masing – masing Fraksi terhadap Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon, yang telah disampaikan, merupakan wujud dari keinginan semua pihak agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancer demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Berbagai masukan , saran dan catatan yang telah disampaikan oelh Fraksi – Fraksi akan senantiasa menjadi salah satu pedoman dalam penyempurnaan dokumen RPJMD Kota Tomohon. Karena dalam melaksanakan pembangunan diperlukan aturan yang mengatur pelaksanaannya guna menjamin kerterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengawasan serta tercapainnya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Berbagai rekomendasi juga telah disampaikan oleh Paniti Khusus dan fraksi – Fraksi DPRD Kota Tomohon dengan tujuan dalam rangka memperkuat materi Ramperda RPJMD sehingga patut kami akui, bahwa kemajuan pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergitas yang baik, antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat. Selanjutnya terkait penanda tanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 bahwa dalam hal perubahan yang terjadi pada Tahun berjalan ini adalah merupakan langkah antisipasi untuk mengakomodir segala dinamikayang terjadi baik perubahan kebijakan ditingkat Nasionalmaupun memenuhi kebutuhan yang ada didaerah kita. Hal tersebut melandasi diajukanlah Perubahan kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sememntara APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kabag REN Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Tomohon Hisyam Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kasie Intel Kejari Tomohon Ivan Roring, SH.,MH, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik. (sml)
