Tak Bisa Tunjukkan Bukti Fisik Kendis, Kepala SKPD Terancam TGR
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulwesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan Kendaraan Dinas (Kendis) dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Senin (14/4/2025).
Menariknya, saat pemeriksaan yang di pantau langsung Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring mewajibkan seluruh Kendis yang masih tercatat dalam Aset Pemkot Tomohon baik yang masih berfungsi ataupun sudah tidak berfungsi, fisiknya harus dibawa untuk diperiksa.
Terpantau, ada beberapa kendis roda dua yang sudah tidak layak bahkan ada yang tinggal rangkanya.

“Seluruh Kendis harus diperiksa dan dibawa ke Pemkot Tomohon. Karena, apabila tidak bisa menunjukkan fisik Kendisnya meskipun sudah tidak layak jalan ataupun rusak total, apalagi sudah hilang. Pejabat atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan akan diproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” tegas Senduk.
Dia juga menjelaskan, apabila tidak diperiksa oleh BPK terkait kelayakan Kendis dijajaran Pemkot Tomohon yang mana sudah tidak layak dan masih layak digunakan, maka tidak bisa melakukan penghapusan ataupun dilelang.

“Jika tidak selesai periksa seluruh aset Kendis yang masih terdaftar, maka permasalahan ini akan terus ada setiap tahunnya. Untuk itu, saya berharap seluruh jajaran Pemkot Tomohon untuk proaktif,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh SKPD dijajaran Pemkot Tomohon untuk menggunakan Kendis sesuai peruntukkannya. (erl)