Jelang Pustusan MK, Kapolres Tomohon: Masyarakat Harus Menerima dan Jaga Kamtibmas
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Masyarakat Kota Tomohon diminta untuk menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon tahun 2024.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kota Tomohon, AKBP Nur Kholis jelang sidang putusan, tanggal 4-5 Februari 2025.
“Apapun hasil putusan yang akan dibacakan MK nanti, diharapkan masyarakat Kota Tomohon untuk menerimanya. Kepeutusan tersebut berkekuatan hukum,” kata Kholis.
Dia juga mengungkapkan, agar masyarakat Kota Tomohon untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), usai putusan dari MK nanti.
“Apabila ada oknum yang mencoba mengganggu Kamtibmas di Kota Tomohon, usai pembacaan putusan MK, kami akan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan hukum!,” tegas Kholis.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, meminta kepada masyarakat Kota Tomohon untuk memberikan informasi jika terjadi gangguan Kamtibmas.
“Kalau ada gangguan keamanan, mohon untuk memberikan informasi ke Polres Tomohon. Kami pasti akan merespon setiap laporan,” tukasnya. (erl)