KPU Tomohon Terima Dokumen Persyaratan Administrasi Dari Bapaslon WLMM
TOMOHON (wartasulut.co.id)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Minggu (08/09/2024) pada pukul 08.53 WITA.
Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, mengantarkan dokumen perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon mereka di Kantor KPU Kota Tomohon. Setelah melakukan pendaftaran pada pukul 08.53 WITA, tim pasangan calon perseorangan tersebut menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Tomohon.
KPU Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (sml*)
Dengan hasil sebagai berikut :
Pasangan Calon : Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
Partai Pengusul : Pasangan Calon Perseorangan
Hari/Tanggal : Minggu, 8 September 2024
Waktu Registrasi : Pukul 08.53 Wita
Status : DITERIMA