Esok, KPU Kota Tomohon Mulai Buka Penerimaan Pantarlih

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) – Esok, tanggal 13 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai buka penerimaan Pembentukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.
“Pembentukan Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 dilaksananakan tanggal 13-19 Juni 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tomohon, Rojer Datu.
Dijelaskan Datu, untuk jadwal tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sendiri dari tanggal 13 Juni sampai 17 Juni itu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, untuk penerimaan pendaftaran tanggal 13-19 Juni dan penelitian administrasi dari tanggal 14-20 Juni.
“Untuk pelantikan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024. Sebelum pelantikan itu, di tanggal 21-23 Juni pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP, sekaligus ditetapkan nama di tanggal 23 Juni 2024,” jelas Datu.
Ditambahkannya, untuk syarat Pembentukan Pantarlih adalah Wara Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Untuk dokumen kelengkapan yang harus disiapkan adalah surat pendaftaran, surat pernyataan bermeterai, fotocopy KTP-EL, surat keterangan sehat jasmani, fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas fot 4×6 dan surat keterangan dari Parpol.
“Untuk surat keterangan sehat jasmani itu dari Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik dan harus disertai dengna pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol. Sedangkan surat keterangan dari Parpol itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan pengurus Parpol paling singkat 5 tahun,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19