Esok, KPU Kota Tomohon Mulai Buka Penerimaan Pantarlih
TOMOHON (wartasulut.co.id) – Esok, tanggal 13 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai buka penerimaan Pembentukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.
“Pembentukan Pantarlih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 dilaksananakan tanggal 13-19 Juni 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Tomohon, Rojer Datu.
Dijelaskan Datu, untuk jadwal tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sendiri dari tanggal 13 Juni sampai 17 Juni itu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, untuk penerimaan pendaftaran tanggal 13-19 Juni dan penelitian administrasi dari tanggal 14-20 Juni.
“Untuk pelantikan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024. Sebelum pelantikan itu, di tanggal 21-23 Juni pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP, sekaligus ditetapkan nama di tanggal 23 Juni 2024,” jelas Datu.
Ditambahkannya, untuk syarat Pembentukan Pantarlih adalah Wara Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Untuk dokumen kelengkapan yang harus disiapkan adalah surat pendaftaran, surat pernyataan bermeterai, fotocopy KTP-EL, surat keterangan sehat jasmani, fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas fot 4×6 dan surat keterangan dari Parpol.
“Untuk surat keterangan sehat jasmani itu dari Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik dan harus disertai dengna pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol. Sedangkan surat keterangan dari Parpol itu menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan pengurus Parpol paling singkat 5 tahun,” tukasnya. (erl)