Johnru: Perda Pengelolaan Sampah Menjawab Harapan Masyarakat
TOMOHON (wartasulut.co.id) — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene (Johnru) mengungkapkan bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah akan menjawab harapan masyarakat.
“Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tomohon ini sangat penting, apalagi bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat setiap waktu. Ini menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat dalam penanganan sampah di Kota Tomohon,” kata Johnru, saat kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah, dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen III, bertempat di Terung Tete Telung, Selasa (6/5/2023).
Dia juga menjelaskan, bahwa selain menyangkut kesehatan masyarakat, juga mempengaruhi pemandangan di Kota Tomohon apabila sampah tidak ditangani dengan baik dan benar.
“Contoh kecil, Kota Tomohon merupakan kota yang banyak dikunjungi wisatawan, apabila sampah mengotori wilayah Kota Tomohon, maka bukan tidak mungkin akan mengurangi keinginan wisatawan untuk datang berkunjung,” jelasnya.
Sementara itu, selaku nara sumber (Narsum) dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Manado, DR Franky Zachawerus SH MH menjelaskan, bahwa dalam Perda ini diatur pengelolaan dan pengurangan sampah, hingga pemberian penghargaan dan sanksi.
“Selain itu, Perda ini juga menghadirkam Bank Sampah untuk menjadikan nilai ekonomis bagi masyarakat dan mengatur pengelolaan sampah secara modern,” tukasnya. (erl)
