Dugaan Tipikor di Diskominfo Tomohon. Kapolres: Pekan Depan Pemanggilan Untuk Dimintai Keterangan

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut.co.id) — Dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon yang dilaporkan Adrian Pusungunaung ke Polres Kota Tomohon beberapa waktu lalu, sudah masuk pada tahap penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Kota Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH.

“Laporan tersebut, sementara dipelajari dan lidik. Kemungkinan, pekan depan sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Calibrito.

Terkait kasus tersebut, Ketua LSM Inakor Dolly Wenas menyampaikan dukungan terhadap Polres Kota Tomohon untuk mengusut tuntas laporan tersebut.

“Sudah ada laporan resmi, diharapkan Polres Kota Tomohon mengusut kasus ini dengan Profesioanal dan Proporsional,” ujar Wenas.

Ditambahkannya, apabila terbukti benar dan terdapat penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan uang negara. Penyidik jangan takut menetapkan mereka yang terlibat sebagai tersangka.

“Kami akan mengawal laporan tersebut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Harus diseriusi, karena dana yang berada di Komindo Kota Tomohon tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi harus jelas pertanggungjawabannya,” tambah Wenas.

Sementara itu, selaku pelapor, Adrian Pusungunaung mengungkapkan, bahwa laporannya tersebut jika di usut profesioanal oleh penyidik akan menyelamatkan uang negara. Karena bukan sedikit anggaran di tahun 2021-2022 hingga awal tahun 2023 yang digunakan Diskominfo Kota Tomohon untuk kerjasama dengan media, yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kan sudah ada dasaranya yakni Peraturan Wali Kota (Perwako). Tapi, kenapa dikesampingkan dan bahkan menciptakan aturan non teknis. Ingat! Perwako itu adalah produk hukum, seharusnya kerjasama dengan media massa itu harus mengikuti aturan tersebut,” ungkap Pusungunaung.

Dia juga menjelaskan, bahwa seusai bukti-bukti yang dia dapatkan, telah terjadi penyalahgunaan angggran dan penyalah gunaan wewenang.

“Atas dasar itulah saya melaporkan oknum Kadis kominfo yang saya duga kuat turut terlibat dalam pembayaran media yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Perwako,” tukasnya.

Diketahui, laporan tersebut terkait pengelolaan anggaran APBD 2021-2023 di Dinas Kominfo Tomohon. Ia melaporkan terkait pembayaran kontrak media yang tidak sesuai aturan. (erl)

Berita Terkait

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:37

Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Kamis, 2 April 2026 - 13:24

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Berita Terbaru