Bergulir di PN Kota Kotamobagu, Sidang Putusan Solar Cell Bolmong Menangkan PT RJM

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU (wartasulut.co.id) — Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) di 26 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, yang agenda putusannya sempat di tunda pada hari selasa minggu yang lalu, kini mendapat putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.

Agenda sidang yang digelar Selasa (1/2/2022) Hakim Junita Beatrix MA’I, SH, MH, selaku Pimpinan Sidang menerangkan bahwa surat perjanjian antara PT.RJM dan pihak sangadi itu sah di mata hukum.

Sehingga munurutnya PN Kota Kotamobagu harus mengabulkan beberapa gugatan yang di ajukan oleh PT. RJM dimana pihak tergugat di wajibkan untuk membayar kerugian sesuai yang disepakati antar dua pihak.

Hakim Beatrix dalam sidang tersebut merincinkan bahwa adapun yang harus di bayarkan oleh tergugat ke PT.RJM baik itu Kerugian materil (sesuai surat perjanjian dan nota pemesanan) sedangkan kerugian in materil (Jumlah yang belum di bayarkan di x 3.5 % selama 2 tahun) urai Hakim Beatrix.

Dilain pihak, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, Kepada awak media mengatakan sebelumnya pihaknya selaku kuasa hukum penggugat dari awal optimis menang jika melihat dari hasil sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.

”Dari awal kami optimis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada., yang ada malah dari turut tergugat, ”ujar Ricci.

Sambungnya apa lagi, pada dasar ini sidang gugatan sederhana tidak ada upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali.

“Dan ini pun ada 26 desa yang lalai akan kewajibannya dan kami baru ajukan gugatan 5 desa, Untuk 21 desa lainnya tolong bayarkan kewajibannya sebelum saya ajukan gugatan, karena jelas pihak perusahan merasa sangat di rugikan materil dan in materil, Ucap Ricci.

Ditegaskan Ricci, gugatan in materil pun kita di terima atau di kabulkan makanya 21 desa sebelum saya ajukan gugatan baru silahkan laksanakan kewajibannya, tandasnya.

Terkait putusan PN Kota Kotamobagu, Pihak tergugat yakni Pemkab Bolmong, melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi kembali dengan kuasa hukum. “Apakah akan ada upaya hukum kembali kita lihat saja nanti, ungkap Deker sambil bergegas meninggalkan PN Kota Kotamobagu. (**)

Berita Terkait

Gerardus Mogi Awali Karir PNS Sebagai Guru Hingga Dijuluki ‘Mr WTP’ Kota Tomohon
Senduk: CSSR Milik Seluruh Masyarakat Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Pidato Wali Kota Terpilih Periode Tahun 2025-2030
Malonda Pimpin Ziarahdi Makam Djojohadikoesoemo
Dikawal Ribuan Massa Mendaftar di KPU Kota Tomohon, CS-SR Siap Lanjutkan Program
Pombengi: Netralitas ASN Harus Serius Diawasi
Linu: Pilkada Sukses Tergantung Masyarakat
Anggota DPRD Kabupaten Marauke Kunjungi Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:48

Gerardus Mogi Awali Karir PNS Sebagai Guru Hingga Dijuluki ‘Mr WTP’ Kota Tomohon

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:01

Senduk: CSSR Milik Seluruh Masyarakat Tomohon

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:57

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Pidato Wali Kota Terpilih Periode Tahun 2025-2030

Jumat, 22 November 2024 - 17:41

Malonda Pimpin Ziarahdi Makam Djojohadikoesoemo

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:00

Dikawal Ribuan Massa Mendaftar di KPU Kota Tomohon, CS-SR Siap Lanjutkan Program

Berita Terbaru

Tomohon

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Senin, 15 Jun 2026 - 09:37

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09