Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Pengelolaan BMD

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP memimpin Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (30/04/2019).

Dalam Rapat Paripurna ini DPRD mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak kenapa ranperda ini diajukan oleh pemkot Tomohon yakni Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah.

“Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebjakan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya” Kata Wali kota

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah perlu mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.” urainya

“Setelah mendengarkan penjelasan Wali kota Tomohon yang merupakan awal dari pembicaraan tingkat pertama dari penyusunan suatu perda kita akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi pada paripurna selanjutnya apakah perda ini bisa dibahas lanjut atau tidak” ujar Wenur. (sml)

 

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19