TOMOHON, (wartasulut)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Walian dan Uluindano, Selasa (29/1/2019).
Narasumber sosialisasi adalah Anggota DPRD Tomohon Dortje S Mandagi dan dari Dinas Kesehatan Veronika Renwarin Skep.
‘’Tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat sudah tahu dan paham apa-apa saja yang dilarang dalam Perda KTR. Di situ telah ada lokasi-lokasi yang boleh dijadikan tempat merokok dan di mana yang tidak boleh,’’ tukas Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. (erl)
