Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan tentang Bidang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sekaligus menjadi narasumber dilaksanakan di Aula Karya Indah Kakaskasen, Kamis (5/7/2018).

Dalam materinya, Eman menjelaskan, sebagaimana tahun 2017 yang lalu telah dilewati beberapa tahapan dalam penyusunan beberapa peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi daerah, baik oleh internal Pemerintah Kota Tomohon maupun pembahasan bersama dengan DPRD Kota Tomohon.

‘’tu telah melalui tahap evaluasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga peraturan tersebut dapat ditetapkan,’’ katanya. Penyusunan regulasi pajak dan Retribusi Daerah  lanjut wali kota, merupakan kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Peraturan Daerah Kota Tomohon yang baru perlu mendapatkan perhatian dari para peserta sosialisasi yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah secara elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan SE mengtatakan, kegiatan ini sangat penting karena penerapan pajak dan retribusi memang harus disosialisasikan agar para pelaku usaha maupun masyarakat bisa mengetahuinya.

‘’Ini supaya di lapangan tidak terjadi kesalahan pemahaman,’’ tukasnya.

Sosialisasi ini dihadiri sekaligus menjadi narasumber seperti Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Olvie Ateng SE MSi yang, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP M Aswar Nur SIK, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta SH.Hadir juga Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Dr Juliana D Karwur MKes MSi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja AKBP Nicholaas Pangemanan serta para peserta dari investor, pemilik usaha dan pemilik restoran/rumah makan. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru