Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Mogi: Ada Kekeliruan SPPT PBB-P2 Langsung Laporkan

Mogi: Ada Kekeliruan SPPT PBB-P2 Langsung Laporkan

TOMOHON (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2018. Sebelumnya, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 Kota Tomohon pun telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 58 persen.

Dikatakan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus E Mogi pihaknya telah menerbitkan sekitar 39.000 SPPT.

“Jika terdapat kekeliruan terhadap SPPT tersebut, masyarakat bisa melaporkannya di Badan Keuangan Daerah. Kami membuka pengaduan terkait SPPT ini. Kalau ada keberatan terkait SPPT, silahkan laporkan ke Mal Pelayanan Publik bagian pelayanan PBB-P2. Kepada wajib pajak diberikan waktu dua bulan untuk mengajukan keberatan,” ungkap Mogi.

Ditambahkannya, data-data yang diinput merupakan data dari kelurahan. Dimana, data-data tersebut bisa saja ada yang keliru saat diinput.

“Setelah adanya laporan masyarakat terkait kekeliruan SPPT tersebut, kami akan langsung melakukan penelitian. Apabila dari hasil penelitian kami ada kekeliruan, akan kami perbaiki,” tambahnya.

Dia pun mencontohkan adanya keluhan dari masyarakat di wilayah Woloan terkait kekeliruan SPPT ini. Di mana, kata Mogi, ada kekeliruan pencatatan dari kelurahan terhadap SPPT PBB-P2 ini. Pihaknya pun, lanjut dia, kemudian melakukan penelitian dan ternyata menemukan adanya kekeliruan, sehingga melakukan perbaikan.

“Batas pengaduannya dua bulan setelah SPPT diserahkan ke kelurahan. Artinya, batasnya tanggal 31 Mei 2018. Jika ingin melakukan pengaduan. Bawa SPPT dan bukti kepemilikan. Lebih bagus lagi kalau ada perbandingan dengan tanah di sekitar. Sepanjang alasan logis dan dapat dibuktikan, kita akan perbaiki,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required