Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Disosialisasi di Kota Tomohon

Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Disosialisasi di Kota Tomohon

TOMOHON, (wartasulut) — Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah disosialisasikan di Kota Tomohon. Tepatnya dilaksanakan Menara Alfa Omega, Rabu (25/4/2018).

Dikatakan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP, bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan(BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

‘’Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum sebesar 30 persen dari pajak kendaraan. Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB. Sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,’’ katanya.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan.

Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil provinsi.
‘’Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulut Ayudhi Darmawan, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak MSi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Selvie Paat SP MSi, Kanit Sat-Lantas Polres Tomohon Iptu Meyti Lasut. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required