Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Disosialisasi di Kota Tomohon

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut) — Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pergub Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 ke Bawah disosialisasikan di Kota Tomohon. Tepatnya dilaksanakan Menara Alfa Omega, Rabu (25/4/2018).

Dikatakan Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MAP, bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan(BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak/perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

‘’Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum sebesar 30 persen dari pajak kendaraan. Untuk pengenaan BBN-KB sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB. Sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan pajak. Untuk pengenaan BBN-KB ditetapkan 50 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,’’ katanya.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi terhadap upaya peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah khususnya dari pajak daerah yang merupakan konsep dinamis atau berkesinambungan.

Pajak kendaraan bermotor yang dibayar oleh masyarakat dan dikelola oleh UPTD Samsat nantinya akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Tomohon dalam bentuk pajak bagi hasil provinsi.
‘’Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memiliki komitmen untuk membangun serta memajukan Kota Tomohon.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulut Ayudhi Darmawan, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Jun Silangen SE Ak MSi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut Selvie Paat SP MSi, Kanit Sat-Lantas Polres Tomohon Iptu Meyti Lasut. (erl)

 

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19