Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Usai Canangkan Gebyar PBB-P2, Wali Kota Tomohon Langsung Bayar dan Lunasi PBB

Usai Canangkan Gebyar PBB-P2, Wali Kota Tomohon Langsung Bayar dan Lunasi PBB

Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan DHKP-SPPTvbvbTOMOHON (wartasulut) – Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mencanangkan Gelorakan Memabayar (Gebyar) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dilaksanakan di Aula Karya Indah Kakaskasen Satu, Jumat (6/4/2018).

Usai pencanangan, Eman langsung melakukan pembayaran dan pelunasan PBB di tempat itu melalui Bank SulutGO. “Perkembangan dari tahun ke tahun target penerimaan pajak daerah di Kota Tomohon terus meningkat, khususnya pada sektor PBB-P2 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Eman.Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan DHKP-SPPT

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 targetnya adalah Rp5.087.500.000,- saat ini di tahun 2018 meninggkat menjadi Rp8.087.500.000 secara signifikan mengalami kenaikan sebesar 58.97%.

“Untuk itu, diperlukan upaya ekstra dari pemerintah untuk dapat mengantisipasi kenaikan target tersebut. Adapun langkah-langkah dari Pemkot Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah yang telah ditempuh, antara lain melakukan pembaharuan data objek dan subjek pajak, melakukan Update ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NIR ( Nilai Indikasi Rata-rata) bagi objek pajak tertentu,” jelasnya.

Lanjut Eman, menurut pasal 79 UU 28 Tahun 2009 bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual Objek Pajak, dan besarnya NJOP ini ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“Aturan ini yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan penilaian ulang terhadap objek dan subjek pajak tertentu yang sesuai dengan perkembangan daerah telah mengalami perubahan fungsi seperti perubahan fungsi tanah yang menjadi kawasan perumahan, pertokoan, hotel maupun fasilitas bisnis lainnya,” tukasnya.

Diketahui, penetapan pajak bumi dan bangunan pedesaan kota tomohon tahun 2018 berjumlah Rp8.221.942.417 dengan urutan besarannya penetapan terbesar ada di Kecamatan Tomohon Tengah yaitu sebesar Rp2.340.040.824 disusul Kecamatan Tomohon Utara sebesar Rp2.282.803.243, selanjutnya Kecamatan Tomohon Selatan sebesar Rp1.959.463.143, Kecamatan Tomohon Barat sebesar Rp998.841.257 dan Kecamatan Tomohon Timur sebesar Rp640.793.950.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Drs Gerardus E Mogi membacakan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana kegiatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh, AMKL, mewakili Kejari Tomohon Kasubag Pembinaan Kejari Tomohon Ibu Anita Kula, SH, Pimpinan Bank SulutGo Cabang Tomohon Rommel A. Paat, SE, Kepala Bank BNI Cabang Tomohon Alexander Naping, SE.,MM, Asisten I Drs. ODS Mandagi, Asisten II Max M. Mentu, SIP.,MAP, Asiten III Ir Corry Caroles, serta jajaran pemerintah kota tomohon lainya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required