Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Realisasikan Surat Edaran Mendagri, Transaksi Non Tunai Diberlakukan Maret 2018

Realisasikan Surat Edaran Mendagri, Transaksi Non Tunai Diberlakukan Maret 2018

 

Maret, Pemkot Tomohon Berlakukan Transaksi Non TunaisTOMOHON (wartasulut) — Pemerintah Kota (Pemkot)Tomohon akan mulai memberlakukan transaksi non tunai untuk gaji dan tunjangan ASN, honorarium tenaga kontrak, tambahan penghasilan ASN, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru, mulai bulan Maret nanti.

Hal ini terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah.

Dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, pemberlakuan transaksi non tunai ini tentunya merupakan langkah maju bagi kita semua untuk menatap masa depan yang lebih baik.

“IHT pengelolaan keuangan bagi para pejabat menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam pencapaian prioritas pembangunan Nasional, Sulawesi Utara dan Kota Tomohon. Kegiatan ini juga menjawab permasalahan bagi aparatur pemerintah yaitu kurangnya pemahaman akan peraturan yang ada khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Saya mengajak kepada kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan pelaksanaan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kualitas pribadi yang selanjutnya tentu dapat meningkatkan kinerja dan perangkat daerah yang dipimpin,’’ kata Eman, saat membuka kegiatan In House Training (IHT) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Eselon II dan III pada 22-24 Februari 2018 bertempat di Novotel Manado.

Dia juga berharap peserta dapat menguasai seluruh peraturan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat memanimalisasi kesalahan maupun pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi dalam laporannya mengatakan, dengan berkembangnya pembangunan di Kota Tomohon dengan pesat dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, menggambarkan betapa berperannya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Sebagai ASN harus memiliki komitmen yang diimbangi dengan penguasaan tentang peraturan perundang-undangan sebagai dasar atau pedoman lebih khusus peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di Kota Tomohon. Salah satu upaya yang tepat untuk mendorong peningkatan SDM ini adalah kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan daerah yang dikemas dan diformulasikan ke dalam suatu metode in house training level executive dan akan menjadi wadah komunikasi, forum diskusi dan transformasi ilmu pengetahuan,’’ jelas  Mogi.

Melalui IHT lanjut Mogi, diharapkan memberikan dampak positif guna peningkatan SDM sehingga aparatur pengelola keuangan dan barang milik daerah akan memiliki pemahaman yang komprehensif berkesinambungan mulai pejabat eselon II sampai kepada unsur pelaksana dalam hal pengelolaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di Kota Tomohon.

Narasumber berasal dari Kementerian Keuangan RI, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut. Dihadiri Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSC MTh. Sementara peserta adalah para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Kota Tomohon. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required