Perda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik Disetuji DPRD
TOMOHON (wartasulut) – Seluruh fraksi di DPRD Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peratauran Daerah Raperda tentang Sistem Penerimaan Pajak secara Elektronik dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Selasa (6/2/2018).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, Perda ini untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian daerah dalam rangka kerangka otonomi daerah.
‘’Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Tomohon, khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam rangka intensifikasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang dimiliki Kota Tomohon,’’ tukas wali kota.
Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor SH, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Wilke Rabeta SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (erl)