DPRD Setujui Ranperda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik Tomohon Dijadikan Perda

Selasa, 6 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik Kota Tomohon untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dituangkan dalam pendapat akhir fraksi di Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua Ir MIky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (6/2/2018).

Dimana, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyetujui.

“Diminta seluruh Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana penegakan Perda tersebut dibekali dengan sumber daya yang memadai. Ini sangat penting karena dengan system tersebut, tentunya perlu keahlian atau spesifikasi khusus dari operator,’’ kata Erens Kereh AMKL perwakilan Fraksi Partai Golkar.

Sementara Fraksi PDIP Hudson Bogia saat membawakan pendapat alkhir meminta setelah penetapan Perda ini, Pemerintah Kota Tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat, mengingat Perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

‘’Ini untuk mempermudah pihak eksekutif melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah,’’ ujarnya.

Fraksi Demokrat yang disampaikan Jimmy Wewengkang MBA berharap dengan adanya Perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif, efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.

Sedangkan, Syane Mandagi dalam pendapat akhirnya dari Fraksi Gerindra mengatakan, sudah selayaknya melakukan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi, kecepatan dan ketepatan.

Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor SH, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Wilke Rabeta SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dipimpin Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak. Dalam Rapat Paripurna telah ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon. (erl)

 

Berita Terkait

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon
DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025
Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional
Kadis Pariwisata Tomohon Jadi Narasumber Pelatihan Pemandu Wisata Muda
Tomohon Tampilkan Tarian Kabasaran di Festival  Pecinan TMII

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:22

Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

DPRD Kota Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:44

Pemkot Tomohon Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 21:37

Wawali Tomohon Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Nasional

Berita Terbaru

Advertorial

‎DPRD Tomohon Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota TA 2025

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:09