Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • DPRD Setujui Ranperda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik Tomohon Dijadikan Perda

DPRD Setujui Ranperda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik Tomohon Dijadikan Perda

TOMOHON (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik Kota Tomohon untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dituangkan dalam pendapat akhir fraksi di Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua Ir MIky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Selasa (6/2/2018).

Dimana, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyetujui.

“Diminta seluruh Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana penegakan Perda tersebut dibekali dengan sumber daya yang memadai. Ini sangat penting karena dengan system tersebut, tentunya perlu keahlian atau spesifikasi khusus dari operator,’’ kata Erens Kereh AMKL perwakilan Fraksi Partai Golkar.

Sementara Fraksi PDIP Hudson Bogia saat membawakan pendapat alkhir meminta setelah penetapan Perda ini, Pemerintah Kota Tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat, mengingat Perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

‘’Ini untuk mempermudah pihak eksekutif melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah,’’ ujarnya.

Fraksi Demokrat yang disampaikan Jimmy Wewengkang MBA berharap dengan adanya Perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif, efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.

Sedangkan, Syane Mandagi dalam pendapat akhirnya dari Fraksi Gerindra mengatakan, sudah selayaknya melakukan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi, kecepatan dan ketepatan.

Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor SH, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Wilke Rabeta SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dipimpin Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak. Dalam Rapat Paripurna telah ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required