Maret 2018, Batas Penyelesaian LKPD
TOMOHON (wartasulut) – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengatakan, bahwa untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun 2017 harus diselesaikan sebelum 31 Maret 2018.
“Jadi, dimintakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemkot Tomohon untuk segera menyelesaikan laporan keuangan masing-masing,” kata Mogi, saat memberikan arahan di aula Kantor Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Dikbud) Kota Tomohon, Senin (8/1/2018).
Dia juga menjelaskan, bahwa LKPD harus selesai sebelum tanggal 31 Maret 2018, karena itu merupakan batas waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana, setelah itu, BPK akan langsung melakukan Audit terhadap LKPD Kota Tomohon tahun 2017 tersebut.
“Ini yang akan menjadi dasar dari BPK untuk melakukan audit, dan juga ini merupakan dasar untuk BPK memberikan opini. Jadi, diharapkan seluruh OPD untuk serius, agar Pemkot Tomohon bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tukasnya. (erl)