Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Peraturan Penanaman Modal Disosialisasikan

Peraturan Penanaman Modal Disosialisasikan

TOMOHON (wartasulut) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan di Bidang Penanaman Modal, dilaksanakan di Gedung Eks DPPKBMD Kota Tomohon, Selasa (5/12/2017).

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menjelaskan bahwa secara umum ada beberapa hal penting yang dapat diketahui mengenai  Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Salah satu di antaranya, kesadaran untuk menyatakan sampai saat ini di Indonesia, kinerja realisasi investasi meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang diharapkan.

”Di samping itu adanya kondisi dari pelaksanaan deregulasi perizinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Seperti contoh waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaian perizinan berusaha masih beragam. Gambaran umum atau kondisi tersebut sedikit terjadi di Kota Tomohon, sehingga sejak tahun 2016 sampai tahun ini pemerintah Kota Tomohon telah melakukan berbagai terobosan penting dalam meningkatkan laju pelaksanaan pembangunan,” jelas Lolowang.

Terobosan dimaksud  di antaranya terbentuknya perangkat daerah, tersedianya gedung kantor pelayanan publik dan lain sebagainya.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Rompas MSi menjelaskan, sosialisasi kali ini berkaitan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kota Tomohon.

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Drs Jeksen Ruaw MSi. Peserta dalam kegiatan yakni utusan perangkat daerah se Kota Tomohon. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required