Pemkot Tomohon Gelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Selasa, 3 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON, (wartasulut) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui bagian Hukum menggelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Selasa (3/10/2017).

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi dan  Sumber Daya Manusia Mariam Rau SH.

Dalam sambutannya yang dibacakan Rau, Eman mengatakan kegiatan ini merupakan bekal kepada para Aparatur Sipil Negara di masing-masing perangkat daerah mulai perencanaan sampai pada pelaksaanaan program atau kegiatan.
“Selaku Pemerintah Kota Tomohon kami menyambut baik kegiatan positif seperti ini karena sangat bermanfaat,’’ kata Rau membacakan sambutan Eman.

Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan APBD Kota Tomohon.

Kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini mencakup Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: Kep 01/R.1.15/DSP/08/2016.

Sebagai narasumber Kasie Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH dan Windhu Sugiarto SH MH. Peserta para Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan dan Bendahara Keuangan di lingkup Pemerintah Kota Tomohon. (erl)

 

Berita Terkait

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Berita Terbaru

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33

Advertorial

DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:19