Permendagri Nomor 33/2017 Disosialisasikan

Senin, 2 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Senin (2/10/2017).

Sosialisasi ini dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sekaligus memberikan materi tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam materinya, Eman mengatakan, penyusunan APBD 2018 harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018, serta mengacu pada tema, sasaran dan prioritas pembangunan nasional 2018 sehingga ada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

‘’Yang menjadi sasaran pembangunan Kota Tomohon yakni pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sosial budaya dan ekonomi, pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen dan penurunan angka kemiskinan menjadi di bawah 6,25 persen,’’ kata Eman.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah diwujudkan dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD 2018. KUA dan PPAS kabupaten dan kota berpedoman pada RKPD kabupaten dan kota 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP 2018 dan RKPD Provinsi 2018.

Pembawa materi lainnya adalah Mukjizat SSos MSi dari Kementerian Dalam Negeri (Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah),  tentang Pendalaman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru