Permendagri Nomor 33/2017 Disosialisasikan

Senin, 2 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Senin (2/10/2017).

Sosialisasi ini dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sekaligus memberikan materi tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam materinya, Eman mengatakan, penyusunan APBD 2018 harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018, serta mengacu pada tema, sasaran dan prioritas pembangunan nasional 2018 sehingga ada sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

‘’Yang menjadi sasaran pembangunan Kota Tomohon yakni pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sosial budaya dan ekonomi, pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen dan penurunan angka kemiskinan menjadi di bawah 6,25 persen,’’ kata Eman.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah diwujudkan dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD 2018. KUA dan PPAS kabupaten dan kota berpedoman pada RKPD kabupaten dan kota 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP 2018 dan RKPD Provinsi 2018.

Pembawa materi lainnya adalah Mukjizat SSos MSi dari Kementerian Dalam Negeri (Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah),  tentang Pendalaman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon. (erl)

 

Berita Terkait

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai
Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan
Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan
Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri
Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini
Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:36

Rumpesak: Musda Partai Golkar Kota Tomohon Segera Dilaksanakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:33

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03

Muskot Kickboxing Indonesia Kota Tomohon Segera Digelar, Lasut: Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 21:52

Pimpin Vulkan Swimming dan Finswimming Club, Febry Dien: Pendidikan Karakter Harus Ditanam Sejak Usia Dini

Berita Terbaru

 Johnru (kanan) dan Hendrik Mamuaya (kiri) menandatangani Akta Perdamaian dihadapan Notaris

Tomohon

Johnru dan Hendrik Mamuaya Berdamai

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:16

Tomohon

Ini Alasan Ketua Golkar Tomohon Dinonaktifkan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:33