Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Dari 13 Ribu Jatah Sertifikat Prona, Baru 10 Persen Didaftar

Dari 13 Ribu Jatah Sertifikat Prona, Baru 10 Persen Didaftar

TOMOHON, (wartasulut)—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon kembali melakukan sosialisasi Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Senin (4/9/2017). Pasalnya, dari 13 ribu jatah tahun 2017, hingga saat ini baru 1.300 atau sepuluh persen yang  didaftar.
Sosialisasi  sertifikat tanah secara gratis di Kota Tomohon tersebut dilaksanakan di Gedung bekas Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon dihadiri para camat dan lurah se-Kota Tomohon.

Kepala Kantor BPN Kota Tomohon Christanto Bulamey SH menjelaskan, tahun ini Kota Tomohon memperoleh jatah paling banyak di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Dari jatah awal 10 ribu, meningkat menjadi 13 ribu dikarenakan ada selisih anggaran dan telah dioptimalkan dalam penambahan.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan, sehingga melalui para camat dan lurah kami sangat berharap untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat karena pendaftaran hanya sampai Desember tahun ini,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh mengungkapkan, untuk pengurusan di BPN gratis. Namun, di kelurahan tentunya ada biaya pengukuran sebesar Rp350 ribu sesuai  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan nantinya akan diperkuat dengan SK Wali Kota.

“Sangat disayangkan kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Tentunya harus ada kerja sama lurah, camat bersama perangkat untuk dilakukan sosialisais kepada masyarakat agar tanah yang belum bersertifikat akan dibuatkan sertifikat,’’ tukas Lolowang seraya menambahkan akan dilakukan kerja sama dengan pihak gereja, masjid maupun organisasi keagamaan lainnya untuk  program tersebut.

Wali Kota Tomohon melalui Sekretaris Kota juga mewanti-wanti kepada perangkat, lurah maupun camat agar tidak ada pungutan liar dalam program tersebut dan tetap pada aturan yang berlaku. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required