Search for:

Pemkot Tomohon Bakal Bentuk UPTD

TOMOHON, (wartasulut)—Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas UPTD langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tomohon dengan penyesuaian untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Saat membuka kegiatan Fasilitasi Penataan Perangkat Daerah Senin (28/8/2017) di Gedung bekas BPKAD kompleks Kantor Wali Kota Tomohon, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh yang membacakan sambutan wali kota mengatakan, untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada beberapa perangkat daerah, dipandang perlu untuk membentuk unit pelaksana teknis.
‘’Ada sejumlah Perangkat Daerah yang telah mengusulkan dibentuknya UPTD,’’ kata Lolowang.

Perangkat Daerah dimaksud adalah Dinas Kesehatan,  Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Pangan serta Dinas Pertanian dan Perikanan.
‘’Dalam rangka pelaksanaan pembentukan UPTD di Kota Tomohon, diharapkan nantinya dapat memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di Kota Tomohon,’’ ujar Lolowang.

Kabag Organisasi dan SDM Setda Kota Tomohon Ir Martine Mamesah MSi selaku pihak penyelenggara menjelaskan, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian atas usulan  perangkat daerah untuk pembentukan UPTD sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut. Hadir dalam kegiatan para sekretaris dinas/badan/satuan/kecamatan, para Kabag, kasubag di Setda dan lurah Se-Kota Tomohon. (erl)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required