Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon Ditetapkan

Rabu, 23 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Setelah melalui tahapan pembahasan, akhir Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon Rabu (23/8/2017) ditetapkan.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua Ir Miky JL Wenur didmapingi dua wakil ketua masing-masing Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.

Sebelum ditetapkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tomohon Erens Kereh AMKL melalui anggota Pansus Dortje Syane Mandagi membawakan laporan.

Dikatakan Mandagi, Ranperda ini disusun berdasarkan amanat PP no 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

‘’Diharapkan, setelah Perda ini diterapkan, akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD, sehingga program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,’’ katanya membacakan laporan Pansus.

Sementara Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur berharap dengan diterima dan ditetapkannya Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon ini, akan berjlaan efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai.

‘’Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum agar segera menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota atau Perwako,’’ tukas Wenur.

Pada Rapat Paripurna juga ditetapkan keputusan DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor 1 tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dimana terdapat 2 Ranperda inisiatif.

Kedua Ranperda Inisiatif dimaksud adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Inisisatif tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSC MTh dan jajaran. (erl)

 

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru