Perda Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Ditetapkan
TOMOHON (wartasulut) – Kota Tomohon akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian. Hal tersebut, menyusul setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kota Tomohon dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur, Rabu (5/7/2017).
Saat memberikan sambutan, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan.
‘’Tahapan pembahasan yang diwarnai pernedaan pendapat tentunya bisa dipahami karena untuk menghasilkan produk yang baik dan untuk mneyempurnakannya perlu masukan-masukan maupun kritik yang sifatnya membangun,’’ ujar Eman.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Nixon Purnama STh, Kapolres Tomohon diwkaili Kabag Sumber Daya Kompol John Ferdi T, Kajari Tomohon diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kulla SH dan jajaran Pemkot Tomohon. (erl)