Jam Kerja Pegawai di Tomohon Dikurangi Selama Bulan Ramadhan
TOMOHON (wartasulut)–Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang bekerja di jajaran Pemkot Tomohon, selama Bulan Ramadhan jam kerja pegawai dikurangi.
Untuk Senin hingga Kamis, masuk pukul 08:00 Wita, pulang pukul 15:45 Wita, istirahat pukul 12:00 Wita hingga pukul 12:30 Wita.
Hari Jumat masuk pukul 08:00 Wita, selesai kantor pukul 11:30 Wita.
Itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara dengan beban kerja 37,5 jam perminggu. Selama Bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam perminggu.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan beban kerja 40 jam perminggu menjadi 35 jam perminggu.
Senin hingga Kamis, masuk pukul 08:00 Wita, selesai pukul 16:15 Wita. Istirahat pukul 12:00 Wita hingga 12:30 Wita. Jumat, masuk pukul 08:00 Wita, selesai pukul 12:00 Wita.
”Ya, di Bulan Ramadhan kami menghormati saudara-saudara yang beragama Muslim dengan mengurangi jam kerja para ASN. Ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN nomor 20;tahun 2017 tentabg permberlakuan jam kerja bagi ASN dan TNI/Polri di Bulan Ramadhan dan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 003-1458/Sekre-BKD tertanggal 2 Mei 2017,” tukas Sekretaris Kota Ir Harold V LolowangSc MTh didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Drs Daniel Pontonuwu. (erl)