Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies Ditetapkan

Jumat, 5 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Kamis (4/5/2017).

Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, maka menjadi satu hal yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang menyangkut Ranperda ini yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

”Khusus untuk Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Pihak Eksekutif memberikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam rangka pembahasan terhadap Ranperda Ini,’” katanya.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon  Wenur bersama didampingi Wakil Ketua  Carrol YA Senduk  SH dan Youdy YY  Moningka SIP. Turut hadir  Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Juber Nixon Purnama STh., mewakil Kajari Tomohon Jaksa Fungsional Intelijen Deri Rachman, Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam AKP. Kilion Landangkasiang, para pejabat Pemerintah Kota Tomohon. (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru