Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies Ditetapkan
TOMOHON (wartasulut) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Kamis (4/5/2017).
Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, maka menjadi satu hal yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang menyangkut Ranperda ini yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
”Khusus untuk Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Pihak Eksekutif memberikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam rangka pembahasan terhadap Ranperda Ini,’” katanya.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Wenur bersama didampingi Wakil Ketua Carrol YA Senduk SH dan Youdy YY Moningka SIP. Turut hadir Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Juber Nixon Purnama STh., mewakil Kajari Tomohon Jaksa Fungsional Intelijen Deri Rachman, Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam AKP. Kilion Landangkasiang, para pejabat Pemerintah Kota Tomohon. (erl)