Search for:
  • Home/
  • Tomohon/
  • Lolowang: Kepentingan Umum Dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lolowang: Kepentingan Umum Dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

TOMOHON (wartasulut) – Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Harold Lolowang MSc MTh mengatakan, bahwa kepentingan umum atau banyak orang dilindungi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan. Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon,” kata Lolowang, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan Bagian Hukum Setdakot Tomohon di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon, Kamis (13/4/2017).

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Tomohon, Denny Mangundap SH dalam laporannya mengatakan, pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

”Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia termasuk Kota Tomohon sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required