Lolowang: Kepentingan Umum Dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kamis, 13 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TOMOHON (wartasulut) – Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Harold Lolowang MSc MTh mengatakan, bahwa kepentingan umum atau banyak orang dilindungi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan. Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon,” kata Lolowang, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan Bagian Hukum Setdakot Tomohon di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon, Kamis (13/4/2017).

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Tomohon, Denny Mangundap SH dalam laporannya mengatakan, pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

”Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia termasuk Kota Tomohon sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Kota Tomohon,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru