DPRD Beri Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Tomohon
TOMOHON (wartasulut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2016. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna Istimewa, Senin (10/4/2017).
Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SEAk dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus LKPJ dan para anggota DPRD Kota Tomohon yang telah melaksanakan pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tahun anggaran 2016. Setelah Provinsi Sulut, Tomohon adalah daerah pertana di Sulut yang mendapat rekomendasi dari DPRD tentang LKPJ Tahun 2016.
LKPJ tahun 2016 memuat tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah serta penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas umum pemerintahan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun LKPJ berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahahn Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
”Dengan demikian keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan yang akuntabel tergambarkan dari mekanisme pelaporan secara baik kepada masyarakat,” pungkas Eman.
Ditambahkannya, mengenai dalam setiap proses pembahasan LKPJ oleh DPRD tentunya terjadi perbedaan pendapat. Namun ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun Kota Tomohon.
Hadir pada Rapat Paripurna Istimewa, Dandim 1302 Minahasa Letko Inf Nixon Purnama STh., Wakapolres Tomohon Kompol Dewa Made Palguna SH SIK, mewakili Kajari Tomohon Jaksa Fungsional Mariska Kandou SH MH serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (erl)