Pejabat Tomohon Teken Perjanjian Kinerja Organisasi
TOMOHON (wartasulut) – Pejabat dijajaran Pemkot Tomohon menandatangani perjanjian kinerja organisasi, dilaksanakan di Lantai III Kantar Wali Kota Tomohon, Selasa (21/2/2017).
“Kegiatan penguatan sistem manajemen kinerja organisasi dalam rangka penyusunan dan penandatangan perjanjian kinerja dan penyusunan indikator kinerja utama tahun 2017,” kata Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ir Martine Mamesah MSi saat memberikan laporan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, penerapan manajemen berbasis kinerja ini mengharuskan setiap instansi pemerintah dan unit organisasi/satuan kerja mampu merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama yang memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik sebagai ukuran keberhasilan kinerja masing-masing instansi pemerintah.
Lanjut Eman, diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2014 yaitu mewujudkan komitmen penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Saya berharap kontrak kerja ini bisa menjadi barometer untuk mempertahankan opini WTP dari BPK- RI untuk tahun 2017,” tukasnya. (erl)