Propemperda 2017 Kota Tomohon Ditetapkan
TOMOHON (wartasulut) – Lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) Kota Tomohon Tahun 2017 ditetapkan, Rabu (18/1/2017).
Dikatakan, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak penetapan Propemperda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 13 dan 17.
“Tujuan pembentukan peraturan daerah yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial Kemasyarakatan. juga meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” kata Eman.
Diketahui, naskah Pembentukan Propemperda dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.
Sedangkan, Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur dihadiri Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP dan Caroll YA Senduk SH serta pata anggota.
Menurut Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky JL Wenur bahwa penetapan tersebut merupakan akhir dari proses setelah sebelumnya Pemkot Tomohon menyurat ke DPRD.
”Setelah itu dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD. Setelah disepakati bersama eksekutif, lalu ditetapkan dalam Keputusan DPRD dan diserahkan kepada wali kota untuk dilaksanakan,” tukas Wenur.
Turut hadir Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Viktor Lolowang MSc beserta jajaran Pemkot Tomohon. (erl)