Usai Ditetapkan Tersangka, Jer Kembali Diperiksa di Kejati Sulut
TOMOHON (wartasulut) – Tersangka JI alias Jer yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tomohon, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan computer dan aplikasi, di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013, kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Tomohon, Sugandhy M SH dan Windhu Sugiarto SH MH, Rabu (14/12/2016).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JI alias Jer kembali diperiksa di kantor Kejati Sulut, tepatnya di ruang Pemeriksaan Pidana Khusus Lantai 3, sekira 3 jam lamanya. Dimana, tersangka diberikan pertanyaan lebih dari 40 pertanyaan,” kata Kasi Intel Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH.
Dijelaskan Rabeta, bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi panesahat hukumnya, Loura Lombogia SH MH.
“Setelah tersangka yang diperiksa, nanti akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya jika masih diperlukan, termasuk terhadap tersangka dapat dilakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa dalam pemeriksaan di Kejati Sulut tersebut, tersangka mencoba mengelak dari beberapa keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
“Pengelakkan tersangka dari keterangannya sebelum itu merupakan hal dari tersangka yakni hak untuk menyangkal,” tukasnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut diduga mengalami kerugia Negara sekira Rp511.202.755 dari total nilai angaran sekira Rp1.704.192.500. (erl)