Poli: Batas Tomohon-Minahasa Mengacu PABU 49
TOMOHON, (wartasulut) — Persoalan tapal batas antara Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa hingga saat ini belum tuntas. Bahkan, Pemkot Tomohon terus menyeriusi persoalan tersebut dengan membawa bukti-bukti ke Kemendagri berupa pembayaran PBB lahan yang merupakan wilayah Pemkot Tomohon.
“Bukti yang disampaikan itu merupakan salah satu syarat untuk memastikan bahwa wilayah tersebut masih masuk di Pemkot Tomohon. Pada intinya, Pemkot Tomohon tetap mengacu pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 yang telah disepakati,” kata Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota (Sekkot), DR Arnold Poli SH MAP, Rabu (16/11/2016).
Ditambahkan Poli, bahwa dengan adanya bukti tersebut pemerintah pusat akan datang meninjau tapal batas kedua daerah ini.
“Nantinya, akan ada tim dari pemerintah pusat yang turun untuk melakukan peninjauan dan pengkajian kembali. Kami yakin, batas kedua daerah akan mengacu pada PABU 49 tersebut,” tambahnya.
Diketahui, untuk persoalan tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa ini sudah ada kesepakatan di tahun 2013 lalu, dimana kesepakatan tersebut sudah difasilitasi Pemprov Sulut dan telah ditandatangani dengan mengacu PABU 49. (erl)