SK Penyempurnaan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 Tidak Ditandatangani Ketua DPRD

SK Penyempurnaan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 Tidak Ditandatangani Ketua DPRD
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023. Jumat (6/1/2023)

TOMOHON (wartasulut.co.id) – Surat Keputusan (SK) Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023 tidak ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023.

Dimana, usai dibacakan kegiatan yang dilaksanakan DPRD Kota Tomohon selang Masa Persidangan Ketiga tahun 2022. Anggota DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Wenur MAP mempertanyakan persoalan penandatanganan SK Penyempurnaan yang telah dibacakan.

“SK Penyempurnaan apa yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD. Harus lebih diperjelas,” kata Wenur yang juga Ketua Partai Golkar Kota Tomohon ini.

Menanggapi pertanyaan Wenur tersebut. Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE menjelaskan bahwa SK Penyempurnaan yang dibacakan dan telah ditandatangani adalah SK Penyempurnaan Perubahan APBD Kota Tomohon tahun 2022.

“Untuk SK Penyempurnaan APBD Kota Tomohon tahun 2023, saya selaku Ketua DPRD Kota Tomohon tidak menandatanganinya. Karena, hingga batas waktu yang ditentukan. Berkas atau dokumen yang kami minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak dipenuhi. Jadi, apabila SK tersebut sudah ditandatangani, itu bukan dari saya,” tukas Sundah. (erl)

 

 

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan