Runtuwene Inisiatif Tandatangan SK Penyempurnaan APBD Tomohon 2023. Sundah: Tidak Ada Mandat dari Ketua DPRD
TOMOHON (wartasulut.co.id) – Surat Keputusan (SK) Penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2023, ternyata ditandatangani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene. Penandatangan tersebut tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE.
“Saya minta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tomohon, Steven Waworuntu untuk dihadirkan. Nanti, setelah Sekwan memberikan klarifikasi baru saya. Kenapa, saya harus menandatangani SK Penyempurnaan tersebut?. Itu saya lakukan pada injuri time dan itu saya lakukan untuk masyarakat Kota Tomohon,” kata Runtuwene
Menanggapi pernyataan Runtuwene tersebut, Anggota DPRD Kota Tomohon Miky Wenur, meminta agar Ketua DPRD Kota Tomohon memperjelas persoalan ini. Apakah, yang dilakukan Wakil Ketua tersebut ada penugasan atau mandat dari Ketua DPRD atau tidak.
“Tidak perlu ada penjelasan dari Sekwan. Yang saya mau tanyakan apakah Ketua DPDRD memberikan penugasan kepada Wakil Ketua untuk melakukan penandatanganan?. Saya hanya bertanya itu saja. Harus dipahami di DPRD itu punya Tata Terbib. Dan memahami tugas wewenang dari Ketua DPRD dan tugas wewenang dari Wakil Ketua dan anggota-anggota DPRD. Setiap keputusan itu ada aturannya,” ujar Wenur yang memang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Tomohon ini.
Menjawab pertanyaan Wenur, Ketua DPRD menegaskan bahwa tidak ada penugasan atau pemberian mandat kepada Wakil Ketua untuk menandatangani SK Penyempurnaan tersebut.
“Dari apa yang dijelaskan wakil ketua, sudah jelas bahwa penandatanganan tersebut merupakan inisiatif dari wakil ketua,” jawab Sundah.
Diketahui, untuk pembahasan SK Penyempurnaan tersebut dilanjutkan secara tertutup antara DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tomohon. (erl)