Eksekutif Ajukan Tiga Ranperda ke Legislatif

Jumat, 20 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tomohon Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD
Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak (kiri) menyerahkan Tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly A Sompotan (tengah),

TOMOHON (wartasulut) –Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly A Sompotan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD dalam Rapat Paripurna untuk dibahas.

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang telah dicanangkan, tentu tidak serta merta sukses begitu saja, melainkan perlu ada kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah,” kata Eman.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pembangunan daerah tidak pernah lepas dari berbagai hambatan.

“Berbagai regulasi muncul namun permasalahan yang demikian kompleks sehingga mengharuskan kita membuat regulasi-regulasi yang tentunya perlu ada pembaharuan,” ungkapnya.

Lanjut Eman, Ranperda Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang dan harus diganti oleh pihak bersalah.

Begitu juga dengan Pajak dan Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan keuangan daerah.

‘’Dengan diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu diganti,’’ tambah Eman.

Eman berharap kiranya para anggota dewan dapat memberikan masukan-masukan demi penyempurnaan peraturan-peraturan daerah yang telah diajukan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, langsung dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda yang diajukan tersebut. Semua fraksi di DPRD Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyetujui dibahas lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). (erl)

 

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru