Diduga Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Tomohon Ditahan

Senin, 15 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

teo paat1TOMOHON (wartasulut) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, yakni TP alias Theo (54), Senin (15/7/2019).

Theo sendiri ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pengelolaan Anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon, saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) selang Maret-Juni 2016 lalu. Dimana, dugaan penyimpangan berjumlah Rp175 juta.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Theo yang saat ini menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, TP terancam hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Theo sendiri diproses karena melakukan peminjaman tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 yang kemudian dipergunakan olehnya untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

‘’Atas perbuatan tersebut, Theo menyebabkan Kerugian Keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon sebesar seratus tujuh puluh lima juta rupiah,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH.

Ditanya, apakah dalam dugaan kasus Tipikor di PD Pasar Tomohon yang saat itu dipimpin Theo tersebut ada keterlibatan orang lain. Rabeta mengungkapkan bahwa hal tersebut nanti dilihat dalam persidangan.

“Kita tunggu saja saat persidangan dilaksanakan. Bisa saja ada perkembangan terbaru atau bukti baru,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini, sebenarnya Theo telah mengembalikan kerugian sebesar Rp175 juta tersebut. Hanya saja pengembalian tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan,” tukasnya. (erl)

Berita Terkait

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon
Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon
SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti
Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon
Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Sampaikan Pesan Refleksi di Hari Jumat Agung 2026
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08

Caroll Senduk Percayakan Wiesye Oroh Jabat Kepala DP3AD Kota Tomohon

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:18

Mengawal Demokrasi Lokal: Harapan dan Arah Baru PWI Kota Tomohon Periode 2026–2029Nakhoda Baru di Kota Bunga: Refleksi dan Transisi Paradigma Pers Tomohon

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22

SK Penggantian Ketua DPRD Kota Tomohon Diterima. Waworuntu: Segera Ditindaklanjuti

Senin, 15 Juni 2026 - 09:37

Ketua DPRD Tomohon Terima Kunjungan Ketua LPKA Tomohon

Kamis, 9 April 2026 - 21:54

Menteri PKP Puji Grazia Residence, Bangunan Rumah Nyaman dan Kokoh

Berita Terbaru