Perda KTR Disosialisasikan di Kelurahan Kampung Jawa dan Pinaras
TOMOHON (wartasulut) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon di Kelurahan Kampung Jawa dan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (18/3/2019).
Anggota DPRD Kota Tomohon, Dortje Mandagi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa dalam Perda ini sudah diatur lokasi-lokasi yang bebas asap rokok.
“Apabila ada masyarakat yang merokok dilokasi yang telah dilarang, maka akan mendapat sanksi. Untu itu, sebelum terjadi pelanggaran, perlu ada sosialisasi seperti ini kepada masyarkat,” tukas Mandagi.
Diketahui, kegiatan tersebut dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH. Selain Mandagi, narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua. (erl)